BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar selama 15 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel ini menyasar lima jenis kejahatan, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, dan aksi premanisme.
Dalam kategori kejahatan pencurian, Polres Banyuasin mengungkap total 26 kasus, terdiri dari 19 kasus curat, 5 kasus curas, serta 2 kasus curanmor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 28 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam unit sepeda motor, serta berbagai alat seperti mesin, pipa besi, linggis, dan telepon genggam.
Pada bidang narkotika, Polres Banyuasin berhasil membongkar 12 kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti berupa 99 paket sabu dengan berat bruto 34,87 gram berhasil diamankan. Sebagian besar kasus (10 kasus) diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Operasi ini juga menyasar aksi premanisme, terutama praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara. Sebanyak 14 pelaku berhasil ditindak, dengan rincian 3 Target Operasi (TO) dan 11 Non-TO. Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar Rp 316.000.
Dengan capaian tersebut, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. (Hera)

































