JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan digital untuk memudahkan masyarakat. Hingga kini, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan peralihan elektronik.
“Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu. Semua dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Penerapan layanan tersebut tersebar di berbagai wilayah.
- Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.
- Jawa: seluruh wilayah DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DIY, 8 di Banten, 5 di Jawa Barat, 35 di Jawa Tengah, dan 39 di Jawa Timur.
- Kawasan Timur: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di NTB, 15 di Sulawesi Utara, 1 di Gorontalo, 4 di Sulawesi Tengah, 4 di Sulawesi Selatan, serta 10 di Papua Barat.
Shamy menegaskan, layanan ini akan terus diperluas. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah mengurus urusan pertanahan, khususnya peralihan hak. Ini komitmen ATR/BPN untuk memberikan layanan yang aman, praktis, dan pasti,” ungkapnya.
Selain memudahkan, layanan ini juga meningkatkan keamanan transaksi. Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyebut sistem elektronik mampu mencatat seluruh proses secara end-to-end.
“Dengan peralihan elektronik, sejak akta dibuat hingga sertipikat terbit semuanya tercatat dalam sistem. Jadi, transaksi lebih aman dan akuntabel,” jelasnya saat peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat awal Agustus lalu.
Ia menambahkan, meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan.
“Prosesnya sama seperti manual. Jika ingin jual beli tanah, masyarakat tetap ke PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online, dan setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem yang terhubung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (*)



































