Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Tulung Selapan

Polres OKI Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Tulung Selapan

97
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan empat (4) pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Kecamatan Tulung Selapan meninggal dunia.

Kasus ini sempat viral di media sosial karena kekerasan yang terjadi di ruang publik.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa korban adalah Madrasah alias Kasut bin Huntian (53), warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Korban sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran antara anak korban dan anak salah satu pelaku pada Ahad (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua orang tua dari masing-masing anak kemudian mencoba melakukan mediasi, namun justru berujung pada percekcokan yang memicu pengeroyokan. Insiden terjadi di samping Masjid Awalia, Kelurahan Tulung Selapan Ulu.

“Korban dikeroyok oleh 4 orang pelaku yang membawa senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan dan belikat kiri, serta mendapat perlakuan kekerasan lainnya seperti diinjak-injak. Salah satu pelaku bahkan diketahui menahan tubuh korban agar tidak bisa melawan,” jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak Polres OKI bersama Polsek Tulung Selapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku yang diamankan yakni:

  1. A (32), wiraswasta, warga Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menusuk bagian punggung korban.
  2. B (35), wiraswasta, warga Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menusuk belikat kiri korban.
  3. I (38), wiraswasta, warga Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menahan tubuh korban.
  4. M (55), wiraswasta, warga Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menarik dan menginjak tubuh korban.

“Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat, dua bilah parang sepanjang 80 cm, satu buah batu bata, satu topi warna kuning, satu kaos hitam merk D&G, dan satu kaos hitam merk BODYSURF.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here