MEDAN, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah se-Sumatera Utara berkomitmen menuntaskan penyusunan 128 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari target nasional.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi bersama pemda se-Sumut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (7/5/2025).
“Target nasional adalah menyelesaikan 2.000 RDTR hingga tahun 2028. Dari Sumatera Utara, ditetapkan target sebanyak 128 RDTR. Saat ini baru 14 yang rampung, artinya masih ada 114 lagi yang harus diselesaikan. Untuk itu, kami sepakat menerapkan skema pembiayaan kolaboratif,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai rapat.
RDTR merupakan dokumen penting untuk penataan ruang wilayah, mempermudah proses perizinan investasi, serta mencegah konflik pemanfaatan lahan. Dengan RDTR yang lengkap dan berkualitas, kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat terjamin, sekaligus melindungi kawasan strategis dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR, Kementerian ATR/BPN akan memberikan bantuan melalui dana hibah dari Bank Dunia. Skema pembiayaan yang disepakati yaitu 30% dari pemerintah kabupaten/kota, 30% dari pemerintah provinsi, dan 40% sisanya dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong kepala daerah segera menetapkan wilayah prioritas RDTR dan mengajukan usulan resmi ke pemerintah pusat. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar target 2.000 RDTR, termasuk 128 dari Sumut, bisa tercapai tepat waktu,” tambah Menteri Nusron.
Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Bantuan Hukum dan Litigasi M. Robi Rismansyah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para kepala daerah se-Sumatera Utara, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sumut. (*)



































