Beranda Ogan Kemering Ilir Tidak Ditemukan Produk Mengandung Unsur Babi di SP Padang

Tidak Ditemukan Produk Mengandung Unsur Babi di SP Padang

21
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menemukan sembilan produk permen marshmallow yang mengandung unsur porcine (bahan dari babi yang digunakan dalam proses produksi makanan) berdasarkan hasil uji laboratorium melalui parameter DNA dan peptida spesifik porcine.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemeriksaan peredaran sembilan produk tersebut diseluruh Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/747/DISDAG/2025 mengenai peredaran produk yang terdeteksi mengandung DNA porcine.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah bersama jajaran dari Koramil 402-03/SP Padang, Polsek SP Padang, Puskesmas SP Padang, serta tim lainnya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko grosir dan minimarket di wilayah kecamatan setempat.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati OKI dan Surat BPOM Nomor: PW.04.10.5.04.25.08 tertanggal 23 April 2025, kami bersama tim hari ini melakukan sidak ke beberapa toko,” ujar Ardhi, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, bahwa makanan mengandung DNA porcine bukan hanya melanggar ketentuan halal, namun juga dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki alergi terhadap bahan tersebut.

“Tujuan sidak ini adalah untuk mengidentifikasi produk pangan yang mengandung DNA porcine, mengambil sampel untuk pengujian lanjutan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, bekerja sama dengan instansi yang berwenang,” jelas Ardhi.

Menurutnya, jika ditemukan produk yang mengandung unsur babi, maka akan dilakukan penarikan dari peredaran dan pemberian sanksi kepada produsen, serta tindak lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam sidak kali ini, dua toko grosir modern, yaitu Indomaret dan Alfamart yang berada di wilayah SP Padang menjadi objek pemeriksaan.

“Alhamdulillah, hasil pengecekan kami di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan produk yang mengandung unsur babi di toko-toko tersebut,” tegas Ardhi.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa rak permen di kedua toko tersebut tampak telah kosong dan diganti dengan produk lain. Berdasarkan keterangan manajer toko, produk-produk yang dimaksud memang tidak pernah masuk dalam distribusi toko mereka.

Camat Ardhi pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan serta meminta pemilik toko agar lebih selektif dalam menerima barang dagangan.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ditemukan produk mengandung unsur babi di wilayah SP Padang. Kami berharap toko-toko lain juga bersih dari produk tersebut. Kami minta masyarakat lebih jeli dan pedagang lebih berhati-hati dalam menyuplai produk demi kebaikan bersama,” ungkap Ardhi.

Ia juga menegaskan bahwa dari sembilan produk yang ditemukan mengandung DNA porcine, dua diantaranya diketahui mencantumkan label halal, yang tentu saja melanggar aturan.

“BPOM bersama BPJPH telah mengumumkan temuan ini pada 21 Maret 2025. Sanksi berupa peringatan telah diberikan, dan pelaku usaha diinstruksikan untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran,” pungkas Ardhi. (Ludfi)

Berikut daftar produk yang terdeteksi mengandung porcine:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (aneka rasa: leci, jeruk, stroberi, anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
  6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
  7. Larbee – TYL Vanilla Marshmallow Filling
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here