JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf.
Pendaftaran ini penting agar status tanah wakaf diakui secara hukum, sehingga pemanfaatannya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Untuk mengurus sertipikat tanah wakaf, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Identitas diri (KTP)
- Bukti kepemilikan tanah
- Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenai biaya alias gratis. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Wakif (pemberi wakaf) tidak dikenakan tarif untuk layanan seperti pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, menjadi prioritas sebagai bagian dari dukungan terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Para nadzir diimbau segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memiliki legalitas yang jelas. Sertipikat tanah wakaf dapat mencegah sengketa dan penyalahgunaan, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf.
Berbagai langkah terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan dan kanal digital resmi. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi manfaat jangka panjang. (*)

































