Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Turut Jadi Tersangka

Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Turut Jadi Tersangka

29
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Mantan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini menambah daftar panjang nama besar yang terseret dalam pusaran skandal yang merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Senin (7/7/2025), Harnojoyo kembali diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Setelah delapan jam lebih menjalani pemeriksaan intensif, ia keluar dari ruang penyidikan Kejati Sumsel pukul 18.00 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Aspek alat bukti yang cukup telah kami miliki. Maka status hukum Harnojoyo kami naikkan menjadi tersangka,” kata sumber di Kejati Sumsel.

Penahanan Harnojoyo menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka, yaitu Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), serta Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum) yang saat ini diketahui berada di luar negeri dan telah dicekal oleh Imigrasi.

Ketiga tersangka yang berada di dalam negeri, termasuk Alex Noerdin, telah lebih dahulu ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Skandal ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang awalnya dirancang sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun, sejak proses awal pemilihan mitra kerja sama, proyek ini sudah diduga penuh dengan pelanggaran.

PT Magna Beatum, perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS), diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi. Meski demikian, kontrak kerja tetap diteken dan pembangunan berjalan, menabrak berbagai aturan pengadaan yang berlaku.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, negara diperkirakan mengalami kerugian hampir Rp1 triliun akibat manipulasi dan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Lebih dari sekadar kerugian materi, proyek ini juga menyisakan luka sejarah bagi masyarakat Palembang. Bangunan asli Pasar Cinde, yang merupakan cagar budaya warisan arsitektur kolonial Belanda, lenyap tanpa jejak akibat proyek ini.

Dengan penahanan Harnojoyo, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sumsel dalam mengungkap secara menyeluruh skema korupsi yang telah menghancurkan aset budaya dan menguras keuangan negara ini. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here