MUARA ENIM, BERITAANDALAS.COM – Kinerja Polsek Gelumbang Polres Muara Enim patut diapresiasi. Belum genap 1×24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM M.Si melalui Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya WP S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim IPDA Budianto SH menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.
Kejadian bermula saat tiga pemuda yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy merah datang dari arah Palembang. Mereka adalah rombongan pelaku Pemas (22), warga Desa Sigam, Gelumbang. Saat melintas, mereka diteriaki oleh korban, Muhammad Riski Julian (18), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Gelumbang.
Rombongan pelaku sempat memutar arah dan berhenti untuk menemui korban, namun kemudian pergi meninggalkan lokasi ke arah Prabumulih. Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, rombongan Pemas kembali datang dan langsung mengejar korban. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam dan balok hingga terjatuh di lokasi kejadian.
Akibat insiden ini, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan cepat, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku, yakni Rahmad (19) dan Pemas (22) pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama tanpa perlawanan. Keduanya diketahui masih berada di sekitar wilayah Kecamatan Gelumbang saat dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BG 3183 DAJ, serta satu bilah senjata tajam jenis samurai lengkap dengan sarung hitam, bergagang hitam tanpa merek, dengan panjang sekitar satu meter.
Kapolsek Gelumbang menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Penindakan cepat ini sebagai komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gelumbang agar tetap kondusif, serta memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” tegas IPTU I Gede Putu Surya. (*)