
OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya angkat suara terkait polemik dua lembar surat pernyataan bermaterai yang diedarkan Pemerintah Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, kepada warga penerima manfaat lahan kas desa yang diplasmakan ke koperasi.
Surat pertama memuat pernyataan bahwa warga mengakui sebagai pemilik lahan yang diplasmakan, meski bersifat hak pakai hingga masa replanting. Sementara surat kedua menyatakan bahwa warga menerima hasil kebun plasma dengan skema pembagian 85% untuk warga, dan 15% sebagai potongan kontribusi pembangunan desa.
Praktik ini kini menjadi sorotan serius, terutama terkait keabsahan dasar hukum dan transparansi pemotongan dana warga.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskoperin) OKI, H. Suhaimi AP M.Si menyatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa Bukit Batu terkait kebijakan tersebut.
“Kami akan segera melakukan koordinasi internal dan melakukan penelusuran untuk menindaklanjuti informasi ini,” ujar Suhaimi saat dikonfirmasi oleh BeritaAndalas.com, Selasa (15/7/2025).
Ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan kas desa yang melibatkan koperasi harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesukarelaan. Segala bentuk pernyataan tertulis, apalagi yang bermaterai, harus dikaji dari segi dasar hukum, tujuan, serta risiko yang ditimbulkan bagi warga.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Diskoperin OKI adalah adanya klausul dalam surat yang menyatakan bahwa warga bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah hukum dikemudian hari.
Menurut Suhaimi, jika pengelolaan dilakukan oleh koperasi dan pemerintah desa, maka risiko dan tanggung jawab hukum seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada warga.
“Ini perlu klarifikasi. Harusnya yang bertanggung jawab adalah pengelola, yakni koperasi dan pemerintah desa, sesuai peran dan kewenangannya,” tegasnya.
Diskoperin OKI mencatat bahwa pihaknya pernah hadir dalam rapat anggota tahunan (RAT) koperasi Desa Bukit Batu pada 26 Februari 2025. Namun, dalam kegiatan tersebut belum ditemukan indikasi persoalan pemotongan 15%.
Kini, dengan munculnya laporan baru dari warga dan sorotan publik, Diskoperin OKI akan menindaklanjuti secara khusus.
“Kami akan melakukan monitoring ulang terhadap koperasi desa tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan plasma dilakukan secara adil dan transparan,” ujar Suhaimi.
Aspek pemotongan 15% untuk kontribusi pembangunan desa juga akan menjadi fokus evaluasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak merugikan masyarakat.
Jika terdapat warga yang merasa terpaksa menandatangani surat atau tidak memahami isinya, Diskoperin OKI akan mengambil langkah sebagai berikut:
- Mediasi dan fasilitasi antara warga, pemdes, dan koperasi.
- Meminta klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa dan pengurus koperasi.
- Sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang hak-hak mereka sebagai anggota koperasi.
- Koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas PMD, pihak perusahaan mitra, hingga aparat penegak hukum, jika diperlukan.
Untuk memastikan tata kelola koperasi yang lebih sehat, Diskoperin OKI mempertimbangkan untuk merekomendasikan audit menyeluruh terhadap koperasi di Desa Bukit Batu. Selain itu, pendampingan teknis juga akan dilakukan agar pengurus koperasi memahami prinsip-prinsip pengelolaan aset dan dana publik yang sesuai aturan.
“Tujuan akhirnya adalah agar pemanfaatan lahan kas desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkas Suhaimi. (Ludfi)