Beranda Nasional Menteri Nusron Minta Jajaran BPN Atasi Kesenjangan Sertipikasi Tanah di Kalsel

Menteri Nusron Minta Jajaran BPN Atasi Kesenjangan Sertipikasi Tanah di Kalsel

42
0
BERBAGI

BANJARBARU, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta jajarannya di Kalimantan Selatan untuk segera mengatasi kesenjangan antara bidang tanah yang telah terdaftar dan yang sudah bersertipikat. Ia menyoroti beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu penyebab stagnasi dalam program sertipikasi tanah.

“Masih ada gap antara yang terdaftar dan yang bersertipikat. Bidang tanah yang bersertipikat baru 59,59%, sementara yang sudah terdaftar 66,4%. Artinya, banyak masyarakat yang ikut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tetapi proses sertipikasinya mandek karena tidak sanggup membayar BPHTB,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Menteri Nusron menekankan pentingnya kemampuan jajaran BPN dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut. Ia menilai, selisih sekitar 7% itu harus segera diatasi agar tidak menjadi hambatan dalam percepatan program sertipikasi nasional.

“Kita harus cerdas dalam melihat data. Solusinya adalah kolaborasi. Bapak/ibu harus aktif berkoordinasi dengan bupati atau wali kota, ajukan permohonan keringanan atau pembebasan BPHTB,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa kerja sama yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota, program strategis kementerian seperti PTSL bisa terhambat hanya karena persoalan administrasi fiskal.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. Ia sepakat bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk mendorong percepatan program pertanahan di wilayahnya.

Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Nusron juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan penandatanganan prasasti. Ia turut didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here