Beranda Nasional Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Lewat GEMAPATAS

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Lewat GEMAPATAS

31
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Program ini merupakan bagian dari percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju tercapainya target Indonesia Lengkap.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya menyebut pemasangan patok batas merupakan langkah awal yang krusial untuk melindungi kepemilikan tanah masyarakat.

“GEMAPATAS adalah ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memasang patok batas bidang tanah, terutama dengan tetangga yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas dan bisa dijaga bersama,” ujar Virgo saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Virgo mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai syarat awal dalam proses PTSL. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan patok yang disertai Surat Pernyataan dan persetujuan pemilik tanah di sekitarnya menjadi dokumen wajib saat mendaftarkan sertipikat.

Terlebih saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif dengan teknologi fotogrametri menggunakan drone atau UAV. “Dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya dengan memasang patok sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” tegasnya.

Virgo juga menyampaikan bahwa GEMAPATAS 2025 akan disosialisasikan secara serentak pada Kamis (7/8/2025) di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi yang tergabung dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan memimpin peluncuran GEMAPATAS dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan. Masyarakat dari daerah lain dapat mengikuti secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian.

“GEMAPATAS bukan hanya untuk mempercepat sertipikasi tanah, tapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan fisik terhadap aset masyarakat. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” pungkas Virgo. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here