PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Aroma panas kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mencuat.
Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tidak akan tinggal diam. Pasalnya, laporan resmi yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat (18/7/2025) lalu hingga kini masih berkutat di tahap telaah awal.
Laporan tersebut menyoroti dugaan harta kekayaan tidak wajar milik Kades Bukit Batu, Rumidah, serta adanya pemotongan dana plasma sawit sebesar 15 persen yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Dugaan ini memicu keresahan publik, mengingat dana plasma merupakan salah satu sumber utama kesejahteraan warga desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas laporan kini berada di meja Kasi Ops Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel untuk ditelaah lebih lanjut. Kabar ini dikonfirmasi oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Namun, bagi Jakor Sumsel, lamanya proses penanganan justru menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan aparat hukum dalam mengusut dugaan KKN tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Fadrianto TH SH menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Kejati Sumsel dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan mendesak Kejaksaan segera memeriksa Rumidah dan membuka perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik.
“Kami ingin kasus ini ditangani serius dan terbuka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan turun ke jalan menggelar aksi jilid II untuk mendesak Kejati Sumsel segera memeriksa Kades Bukit Batu,” tegas Fadrianto, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, dugaan praktik KKN ini bukan persoalan sepele. Selain menodai integritas pemerintahan desa, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan hak ekonomi masyarakat Bukit Batu yang bergantung pada hasil plasma sawit.
“Data yang kami sampaikan sangat jelas adanya dugaan pemotongan. Potongan 15 persen dana plasma itu katanya untuk pembangunan desa, tapi faktanya tidak ada transparansi dan tidak jelas dasar hukumnya. Kami mendesak Kejati Sumsel segera memanggil Kepala Desa Bukit Batu dan mengklarifikasi seluruh kekayaannya, termasuk aset-aset mewah yang kini dimilikinya,” ujarnya.
Jakor Sumsel mengingatkan bahwa transparansi dan percepatan penanganan adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Kalau proses ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan memunculkan spekulasi liar dan menurunkan wibawa penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh awak media BeritaAndalas.com melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya +62 822-7913-33xx.
Dengan rencana aksi jilid II ini, suhu perseteruan antara aktivis anti korupsi dan pihak terkait dipastikan kembali memanas. Publik kini menunggu, apakah Kejati Sumsel akan mengambil langkah cepat memanggil dan memeriksa Kades Bukit Batu, atau membiarkan kasus ini terjebak dalam proses panjang tanpa kepastian. (Ludfi)

































