PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Samsul Bin Simin yang merupakan mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa Lirik tahun anggaran 2020–2021. Samsul diduga menyelewengkan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelum dilimpahkan ke JPU, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor OKI. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari OKI H. Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menjelaskan, pelimpahan perkara ini menambah daftar kasus korupsi yang diproses secara hukum di Kabupaten OKI.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas dia.
Dia berharap proses persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Kasus ini diharapkan juga menjadi peringatan sekaligus efek jera bagi aparatur desa agar mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya. (Ludfi)

































