OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Oknum Kepala Desa Tanjung Batu (Sakaian), Kecamatan Tulung Selapan berinisial IJ, diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara dengan estimasi mencapai Rp250 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batu, Angga Saputra SH MH. Ia menegaskan bahwa IJ terbukti melakukan dugaan korupsi serta maladministrasi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023.
“Alhamdulillah, perjuangan kami selama ini akhirnya membuahkan hasil. Saya mendapat informasi dari salah satu instansi yang menangani kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Batu, bahwa oknum kades tersebut wajib mengembalikan uang ke kas negara dengan jumlah ditaksir mencapai Rp250 juta,” ungkap Angga kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, ratusan warga Desa Tanjung Batu bersama seluruh anggota BPD telah melaporkan IJ ke Polres OKI dan Inspektorat OKI. Laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan BPD serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Pada 22 Mei 2025 lalu, puluhan warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumatera Selatan (AMUK Sumsel) juga mendatangi kantor Bupati OKI. Dalam aksi tersebut, massa membakar ban di pelataran kantor sebagai bentuk kekecewaan sekaligus mendesak agar IJ segera dicopot dari jabatannya.
Koordinator aksi, Dahlan SH menegaskan, bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa dan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan serius yang telah mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan desa. Maka, pencopotan dari jabatan tidak bisa ditawar lagi,” tegas Dahlan.
Berdasarkan catatan BeritaAndalas pada 24 September 2024, laporan warga terhadap IJ telah bergulir sejak tahun lalu. Kala itu, masyarakat menyoroti dugaan pemalsuan dokumen resmi desa, mulai dari musyawarah, APBDesa, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban.
Kini, dengan adanya kewajiban pengembalian uang ratusan juta rupiah ke kas negara, warga semakin mendesak agar Bupati OKI tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga mengambil langkah tegas secara administratif.
Masyarakat berharap pencopotan IJ dari jabatannya dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa Tanjung Batu. (Ludfi)

































