Beranda Hukum & Kriminal Skandal Kredit Fiktif Rp 1,3 Triliun: Cover Note Jadi Agunan, Negara Terancam...

Skandal Kredit Fiktif Rp 1,3 Triliun: Cover Note Jadi Agunan, Negara Terancam Rugi Besar

20
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL kembali menjadi sorotan. Nilainya fantastis, mencapai Rp 1,3 triliun, dengan potensi kerugian negara yang tak tertagih diperkirakan sebesar Rp 800 miliar.

Skema kredit jumbo ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja PT BSS dan PT SAL ke Bank BRI. Pihak notaris kemudian menerbitkan cover note karena sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan agunan masih dalam proses ganti rugi, status lahan belum sepenuhnya clean and clear, serta alih fungsi tanah negara belum selesai.

Padahal, secara hukum cover note hanyalah secarik kertas berisi pernyataan bahwa suatu proses administrasi sedang berjalan. Dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum sebagai jaminan dan juga tidak bernilai finansial. Namun, cover note tersebut tetap dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hampir Rp 3 triliun, lalu dijadikan dasar penetapan pagu kredit.

Dengan dasar itulah Bank BRI menyetujui pencairan kredit modal kerja senilai Rp 1,3 triliun. Persetujuan tersebut turut diperkuat oleh pernyataan dari Kanwil BPN Sumsel dan Kementerian ATR.

Masalah baru muncul ketika kebun sawit yang dijadikan proyek utama diduga tidak ditanam sesuai rencana awal pinjaman. Akibatnya, produksi tandan buah segar (TBS) tidak mampu menutup pembayaran bunga dan pokok kredit.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menyoroti indikasi penyalahgunaan dana.

“Seolah ‘kun faya kun’, maka jadilah kredit dengan agunan secarik kertas. Padahal bank seharusnya menjunjung tinggi prinsip manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian. Dana pinjaman bisa saja dialihkan untuk investasi perusahaan induk PT PU, biaya pengurusan HGU dan cover note yang terlalu mahal, atau untuk ganti rugi lahan,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).

Feri meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memanggil saksi. Ia mendesak agar WS (pemilik PT PU, PT BSS, PT SAL), HS (mantan Menteri ATR), dan N (mantan Sekretaris Kanwil BPN Sumsel) segera diperiksa.

“Rp 800 miliar yang berpotensi menjadi kerugian negara harus ditanggung PT PU selaku perusahaan induk, dengan menerapkan pasal Corporate Crime,” tegas Feri.

Ia juga mendesak Menteri ATR Yusron Wahid untuk turun tangan membenahi manajemen BPN.

“Yusron Wahid harus peka terhadap kinerja internal BPN, termasuk dugaan mafia jabatan yang menjadi mafia tanah di Sumatera Selatan,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here