PADANG, BERITAANDALAS.COM – Tanah ulayat di Sumatra Barat bukan sekadar lahan tempat tinggal masyarakat hukum adat, melainkan juga pusaka tinggi masyarakat Minangkabau yang bersifat komunal. Tanah ini dikelola bersama, memiliki nilai identitas, serta menjadi penopang penting dalam aspek sosial dan ekonomi masyarakat adat.
Di tengah arus modernisasi, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah melalui program sertipikasi. Upaya itu tampak dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat yang dilaksanakan di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
Salah satu penerima sertipikat adalah Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris Kaum/Suku Melayu asal Kota Padang. Dalam satu kaumnya, terdapat sekitar 40 anggota keluarga. Bagi masyarakat Minangkabau, Mamak Kepala Waris adalah sosok laki-laki tertua yang dipercaya mengelola harta pusaka tinggi, sekaligus menjaga kepentingan serta kesejahteraan keluarga besar.
“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak, nanti bisa kacau dengan keluarga. Umur saya sudah 76 tahun, jadi mumpung masih hidup, saya urus sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam.
Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris Kaum/Suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Dengan 35 anggota keluarga di bawahnya, ia menilai sertipikasi tanah pusaka sangat penting.
“Saya melakukan sertipikasi tanah kaum ini untuk menjaga keamanan tanah ulayat sebagai pusako tinggi. Supaya anak cucu di generasi berikutnya tahu letak tanah pusako kita,” ungkap Joni.
Pemerintah sendiri telah mengatur mekanisme sertipikasi tanah komunal sebagai bentuk pengakuan hak masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif menjelaskan, bahwa tanah ulayat terbagi tiga, yakni tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Terkait sertipikat yang diserahkan hari ini, memang ada dua sertipikat yang mencantumkan nama Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana kepemilikan berlaku secara komunal, bukan perorangan. Walaupun nama di sertipikat hanya satu orang, setiap perbuatan hukum atas tanah tersebut tetap membutuhkan persetujuan seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.
Sumatra Barat dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan adanya sertipikasi tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat adat semakin terlindungi, dan keberlangsungan pusaka tinggi bagi kaum/keluarga besar dapat terjaga di atas tanah ulayatnya. (*)