OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis. Melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kejari OKI berhasil memfasilitasi perdamaian antara pasangan suami istri dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (10/11/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka Q dan korban R, yang merupakan pasangan suami istri. Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun berkat pendekatan RJ, keduanya akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI H. Sumantri SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum. Acara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Pelaksanaan RJ ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Proses ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memperhatikan asas kemanfaatan dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung penuh haru dan kekeluargaan. Dengan tercapainya perdamaian, tersangka kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga, dan hubungan suami istri diharapkan dapat pulih seperti sediakala.
“Melalui penerapan restorative justice, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata soal penghukuman, tetapi juga soal pemulihan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH.
Lanjut dia, pihaknya berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penyelesaian perkara, terutama dalam kasus-kasus yang masih dapat dipulihkan secara sosial.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, bahwa keadilan sejati adalah yang membawa manfaat dan kedamaian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Ludfi)

































