BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan perkebunan hingga Rp21 juta.
Kasus ini terungkap dalam waktu singkat berkat gerak cepat jajaran penyidik Polsek Tungkal Ilir.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi bernomor LP/B./XI/2025/SPKT/Polsek Tungkal Ilir/Res Banyuasin pada 17 November 2025. Pencurian terjadi sehari sebelumnya, Ahad (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Teluk Tenggulang Dusun III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Korban, seorang Danru Security berinisial S (37), melaporkan hilangnya 60 karung pupuk merek NK Mentari dengan total berat 3.000 kilogram dari perusahaan tempat ia bekerja, PT Cahaya Sawit Sejahtera.
Menerima laporan tersebut, tim penyidik dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing JPS (39), S (49) dan S (32).
Ketiganya diduga kuat berperan dalam pencurian pupuk milik perusahaan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan satu unit dump truck Mitsubishi Canter BG 8562 IJ berwarna kuning untuk mengangkut pupuk curian.
Para tersangka mencuri pupuk sebanyak 60 karung dengan total berat 3.000 kilogram. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp21.000.000.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa ketiga tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 60 karung pupuk NK Mentari dan satu unit dump truck yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Untuk kepentingan proses hukum, penyidik akan melengkapi berkas perkara, menyusun alat bukti materiel (mindik), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Banyuasin dalam memberantas tindak kejahatan yang mengganggu keamanan lingkungan dan merugikan dunia usaha. (Hera)

































