MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara, Selasa (13/1/2026).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muratara dan dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara.
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Muratara, M. Andrian Fathursyah SP MM, yang diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Muratara April Ependi menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK dan UMSK tahun 2026 sesuai peraturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan UMK dan UMSK tahun 2026, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Kami berharap tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans Muratara tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
“Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan dan memastikan perusahaan benar-benar melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK tahun 2026. Ini merupakan bagian dari pengawasan kami agar hak-hak pekerja terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan, Aan, menyampaikan peran penting BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh jaminan kesehatan dan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Kami berharap seluruh perusahaan patuh mendaftarkan pekerjanya agar ketika sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka tetap terlindungi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ayu dari pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan, juga menekankan pentingnya kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara dapat mematuhi ketentuan pengupahan serta memberikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh kepada para pekerja. (Sin)



































