Beranda Ogan Kemering Ilir Gara-gara Kesepakatan Uang, Kuasa Hukum Pemkab OKI Jadi Perbincangan Hangat

Gara-gara Kesepakatan Uang, Kuasa Hukum Pemkab OKI Jadi Perbincangan Hangat

42
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Ditengah banyaknya polemik yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mencuat persoalan baru yang menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Mualimin Pardi Dahlan (MPD), seorang praktisi hukum yang diketahui memiliki keterkaitan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten OKI.

Polemik tersebut mencuat setelah Ali Oktavianto secara terbuka mengaku merasa dirugikan, baik secara moral maupun materiil, lantaran dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan pembagian uang yang sebelumnya dijanjikan oleh Mualimin. Persoalan ini mencuat ke ruang publik pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini diperkuat dengan adanya dokumen perjanjian pinjaman uang dengan jaminan gadai tertanggal 18 November 2024, yang melibatkan Ahmad Marjundi sebagai pihak peminjam dan Mualimin Pardi Dahlan sebagai pihak pemberi pinjaman.

Berdasarkan dokumen perjanjian tersebut, Mualimin disebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp300.000.000 dengan jaminan BPKB mobil Toyota Fortuner 2.5 G M/T tahun 2014. Jangka waktu pengembalian ditetapkan selama enam bulan, dengan batas akhir pada 31 Mei 2025.

Perjanjian dibuat secara resmi, bermeterai, serta ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi. Namun, persoalan tidak berhenti pada pinjaman tersebut, melainkan berkembang pada dugaan kesepakatan pembagian keuntungan yang kemudian dipersoalkan.

Kepada Beritaandalas.com, Ali Oktavianto menjelaskan kronologi awal persoalan. Menurutnya, pada November 2024 menjelang pelaksanaan Pilkada, dirinya dihubungi Ahmad Marjundi yang meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman dana sekitar Rp350 juta.

“Saya kemudian menghubungi Saudara Mualimin Pardi Dahlan atau yang biasa disapa Apeng. Saat itu, beliau juga aktif sebagai Ketua Advokasi Tim Pemenangan Muchendi-Supriyanto. Karena sering berinteraksi, saya mengutarakan niat untuk mengajak beliau berbisnis,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, kesepakatan awal pinjaman disetujui dengan skema bunga sebesar 16 persen per bulan dari total pinjaman Rp350 juta. Namun, dalam dokumen perjanjian hanya tertulis Rp300 juta karena sisa Rp50 juta diberikan secara terpisah pada 9 Desember 2024 dalam dua tahap.

“Perjanjian awal lima bulan, kemudian diperpanjang menjadi delapan bulan. Pada Agustus 2025, Saudara Marjundi melunasi pinjaman pokok Rp350 juta, namun hanya sanggup membayar bunga selama enam bulan, bukan delapan bulan,” jelasnya.

Dari total bunga enam bulan sebesar Rp336 juta, Ali mengaku telah menyepakati pembagian keuntungan dengan Mualimin, yakni 10 persen untuk Mualimin dan 6 persen untuk dirinya.

“Hitungannya, hak Saudara Apeng Rp210 juta dan hak saya Rp126 juta. Tapi sampai sekarang hak saya tidak diberikan,” ungkap Ali.

Ali mengaku telah berulang kali mendatangi kediaman Mualimin untuk meminta penyelesaian, namun belum membuahkan hasil.

“Saya hanya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai kesepakatan awal,” katanya.

Sementara itu, Mualimin Pardi Dahlan saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Ia menilai persoalan itu tidak ada kaitannya dengan dirinya secara pribadi maupun dengan posisinya sebagai kuasa hukum Pemkab OKI.

“Ini maksudnya apa dan apa kaitannya dengan kamu?. Saya tidak paham. Soal pinjam-meminjam itu justru mereka yang tidak menepati perjanjian awal,” ujar Mualimin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (27/1/2026).

Menurut Mualimin, kesepakatan awal pengembalian pinjaman adalah lima bulan, namun kemudian diperpanjang menjadi delapan bulan. Ia juga menegaskan bahwa bunga yang dikembalikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Bukan 16 persen, tetapi hanya 10 persen, itupun cuma lima bulan. Perjanjian dan pernyataan mereka ada,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku justru dirinya yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.

“Kalau hal seperti ini dinaikkan jadi berita, saya juga berhak tahu dasarnya apa. Masih banyak urusan rakyat OKI yang lebih penting,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, salah satu warga OKI, Aan Sari, menyayangkan munculnya persoalan yang melibatkan seorang praktisi hukum, terlebih jika yang bersangkutan memiliki peran sebagai kuasa hukum pemerintah daerah.

Menurutnya, seorang pengacara yang diberi kepercayaan untuk mengawal kepentingan publik seharusnya mampu menjaga integritas, komitmen, dan keteladanan ditengah masyarakat.

“Jika benar persoalan ini terjadi, tentu sangat disayangkan. Seorang kuasa hukum mestinya menjadi contoh dalam hal komitmen, etika, dan tanggung jawab. Apalagi jika membawa nama pemerintah daerah, standar moral dan profesionalitasnya harus lebih tinggi,” ujar Aan Sari.

Ia menilai, polemik semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi penegak hukum, khususnya dalam konteks pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya dan merasa diayomi jika persoalan komitmen pribadi saja masih dipersoalkan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal etika dan integritas profesi,” tegasnya.

Aan Sari berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, agar tidak menjadi preseden buruk serta tidak mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here