Beranda Hukum & Kriminal Polisi Bekuk Tiga Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda dalam Air Sugihan

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda dalam Air Sugihan

9
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Selasa (5/5/2026).

Dua pengungkapan yang dilakukan dalam satu hari tersebut menegaskan bahwa kawasan Air Sugihan masih menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengamankan tersangka berinisial AK (29), seorang pengangguran asal Desa Keman, Kecamatan Pampangan, yang diketahui tinggal sementara di Desa Bukit Batu, Air Sugihan.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres OKI menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di kamar tersangka, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam tabung plastik berlakban hitam di atas meja kamar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu kotak plastik berisi klip kosong, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat sendok sabu.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir di wilayah Air Sugihan.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, pada pengungkapan kedua di hari yang sama, Satresnarkoba Polres OKI kembali mengamankan dua tersangka berinisial AP (38) dan MR (20) di sebuah pondok yang masih berada di kawasan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1,83 gram yang disimpan di dalam bundel uang pecahan Rp20.000 dan dibungkus menggunakan kertas timah warna merah.

Tersangka AP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sedangkan MR turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan dua kasus dalam satu dusun pada hari yang sama menjadi indikator kuat bahwa wilayah tersebut merupakan titik distribusi aktif yang terus menjadi perhatian aparat kepolisian.

“Dua kasus sabu dari satu dusun dalam satu hari menunjukkan bahwa kawasan ini memang menjadi perhatian serius kami. Satresnarkoba Polres OKI akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan distribusi yang beroperasi di wilayah Air Sugihan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan beruntun tersebut menjadi bukti konsistensi jajaran Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok desa.

“Polda Sumsel terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sampai ke tingkat distribusi terkecil. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian karena keberhasilan pengungkapan kasus narkoba sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here