Beranda Hukum & Kriminal Pengedar di Desa Pedu Simpan 33 Paket Sabu Berlabel Harga, Polisi Temukan...

Pengedar di Desa Pedu Simpan 33 Paket Sabu Berlabel Harga, Polisi Temukan Pecahan Ekstasi

9
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI. Kali ini, personel Polsek Jejawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.

Tersangka berinisial RB (38), seorang buruh asal Desa Pedu, diamankan pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jejawi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika yang disimpan tidak jauh dari lokasi keberadaannya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 33 paket sabu siap edar yang telah dipisahkan berdasarkan enam kategori harga, yakni Rp40 ribu, Rp50 ribu, Rp80 ribu, Rp100 ribu, Rp130 ribu, dan Rp200 ribu. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi label sesuai nominal penjualannya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik kecil berisi pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Jejawi dan sekitarnya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Temuan paket sabu dengan sistem pengelompokan harga tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi eceran yang terstruktur dan menyasar berbagai kalangan pengguna. Modus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai memperluas jangkauan peredaran narkotika hingga ke tingkat pedesaan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengemasan sabu berdasarkan kategori harga menunjukkan adanya sistem peredaran yang aktif dan terorganisir. Dalam kasus ini juga ditemukan dua jenis narkotika berbeda, sehingga penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok serta jaringan distribusinya,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Jejawi dan Satresnarkoba Polres OKI dalam mengungkap peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Polda Sumsel berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok desa. Pengungkapan ini membuktikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat distribusi eceran yang langsung menyasar masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here