Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKI Limpahkan Kasus Korupsi KUR ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kejari OKI Limpahkan Kasus Korupsi KUR ke Pengadilan Tipikor Palembang

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (11/5/2026).

Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh salah satu bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71.

Dalam pelimpahan ini, terdapat tiga orang tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan, yakni Terdakwa SS selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus Pengelola Keuangan PT KIM Tahun 2021, Terdakwa LN selaku Sekretaris PT KIM, serta Terdakwa SN selaku Micro Relationship Manager pada bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022–2023.

Para terdakwa didakwa melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara,” ujar Kajari OKI melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH.

Ditegaskannya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here