OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan penggunaan e-KTP secara bijak lewat media sosial (medsos) Facebook-nya, Senin (11/5/2026).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keamanan data kependudukan serta mendukung pelayanan administrasi yang modern dan aman. Dalam informasi yang disampaikan, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam penggunaan maupun penyebaran data kependudukan, khususnya e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan, bahwa praktik fotokopi e-KTP sebaiknya dihentikan karena dinilai berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Menurut Teguh Setyabudi, e-KTP sebenarnya telah dilengkapi teknologi card reader sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk berbagai keperluan administrasi. Ia juga mengajak seluruh lembaga dan instansi untuk bersinergi dalam integrasi data demi meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk:
- Tidak sembarangan memberikan fotokopi atau foto e-KTP kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.
- Menggunakan data kependudukan hanya untuk keperluan resmi dan terpercaya.
- Tidak menyebarluaskan data pribadi melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
- Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil atau aktivasi IKD melalui tautan tidak resmi.
- Mendukung penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan sistem verifikasi elektronik sebagai bentuk perlindungan data pribadi.
- Segera melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan data kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil OKI, H. Hendri menambahkan, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan data kependudukan di era digital saat ini. Menurutnya, data pribadi seperti NIK dan e-KTP merupakan informasi penting yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi sangat penting. Jangan mudah memberikan foto ataupun fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak jelas. Kami juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi Dukcapil serta mendukung penggunaan IKD untuk keamanan data yang lebih baik,” ujar Hendri.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan identitas dan tindak kejahatan digital. (Ludfi)


































