Beranda Ogan Kemering Ilir Abaikan Surat Edaran, SDN 1 Cahya Mas Diduga Lakukan Pungli Rp500 Ribu...

Abaikan Surat Edaran, SDN 1 Cahya Mas Diduga Lakukan Pungli Rp500 Ribu untuk Acara Kelulusan

135
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI) yang terbit pada April 2025 lalu secara tegas melarang sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP menggelar acara perpisahan maupun study tour. Kebijakan tersebut diterbitkan agar orang tua murid tidak terbebani pungutan biaya tambahan menjelang kelulusan.

Namun, larangan itu diduga diabaikan oleh pihak SDN 1 Cahya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SDN 1 Cahya Mas memungut biaya sebesar Rp500.000 per siswa dari wali murid untuk penyelenggaraan acara kelulusan.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Bukan cuma anak saya saja, pak. Seluruh siswa kelas VI diminta membayar Rp500 ribu. Di SDN 1 Cahya Mas ini ada 3 kelas untuk siswa kelas VI. Coba bayangkan berapa banyak uang yang terkumpul,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (22/8/2025).

Jika benar adanya, pungutan tersebut jelas melanggar instruksi pemerintah daerah. Bahkan, dalam regulasi nasional seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 1 Cahya Mas, Sudarwan, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here