Beranda Nasional Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

16
0
BERBAGI

SAMARINDA, BERITAANDALAS.COM – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan menjadi langkah perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Bapak/ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan agar segera dibantu untuk memiliki sertipikat hak milik (SHM). Supaya tidak terjadi konflik di kemudian hari, mari kita jadikan ini sebagai early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Menteri Nusron, hingga kini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat. Persoalan kerap muncul karena tanah tersebut tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim tanah itu sebagai harta waris, sehingga menimbulkan sengketa. Karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sejak dini.

Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam memperoleh pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Terkait percepatan sertipikasi, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah kini telah membuka jalur bagi yayasan pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, lembaga tersebut harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk mendapatkan SK, harus ada rekomendasi. Kalau yayasan Islam, rekomendasinya dari Bimas Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasi dari Kemensos. Dengan itu, yayasan bisa menjadi subjek penerima SHM,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanpa legalitas yang kuat, lanjutnya, lembaga pendidikan kerap kesulitan mengembangkan sarana dan prasarana, termasuk dalam mengakses pembiayaan perbankan. Sebaliknya, lembaga yang telah memiliki sertipikat tanah dapat lebih mudah memanfaatkan aset tersebut sebagai jaminan guna mendukung pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad. Hadir pula pimpinan berbagai organisasi masyarakat Islam di Kaltim, antara lain dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid (BKMM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Kepala Kanwil Kemenag, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here