Beranda Nasional Banyak yang Bilang Tidak Mungkin, Petani Desa Gunung Anten Kini Rasakan Manfaat...

Banyak yang Bilang Tidak Mungkin, Petani Desa Gunung Anten Kini Rasakan Manfaat Reforma Agraria

13
0
BERBAGI

LEBAK, BERITAANDALAS.COM – Reforma Agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat desa untuk bangkit dan menata kehidupan lebih baik. Program ini membawa manfaat nyata, salah satunya dirasakan masyarakat Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten.

Sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023, warga setempat semakin produktif mengelola tanahnya. Hal itu diungkapkan Omo, seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B).

“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin (mendapatkan sertipikat), tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi, tidak ragu untuk mengelola tanah,” kata Omo saat ditemui di rumahnya, Desa Gunung Anten, Selasa (23/9/2025).

Bagi Omo, sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Ia menegaskan, sejak memiliki sertipikat, masyarakat bisa lebih percaya diri merencanakan keberlanjutan jangka panjang atas tanah yang mereka kelola.

“Bagaimana caranya kalau dulu pendapatan kita seribu perak, dengan adanya sertipikat bisa jadi dua ribu. Lalu bagaimana agar punya modal lagi untuk bertani. Jadi sekarang, alhamdulillah, tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola lahannya,” ungkapnya.

Dua tahun setelah menerima sertipikat komunal seluas 127 hektare itu, masyarakat Gunung Anten mulai bergotong royong membangun desa.

“Mendirikan aras, masjid, musala, juga tempat pembibitan dan plot. Sekarang, walaupun belum selesai, kita bangun penginapan supaya kalau ada tamu bisa menginap di sana,” jelas Omo.

Bagi masyarakat, tanah yang telah diakui negara bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Lahan yang terbagi dalam 12 bidang itu dianggap sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Tanah itu buat kehidupan anak cucu kita, bukan untuk dijual. Tanah sudah memberi manfaat, dan itu hasil perjuangan bersama,” tegasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri, mengingatkan bahwa kepastian hukum yang diperoleh masyarakat melalui sertipikat tanah harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat lahan, kini mereka memiliki kepastian hukum. Silakan kelola lahan tersebut sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi masyarakat, mulai dari pengelolaan tanah, pengembangan usaha, hingga akses fasilitas permodalan agar tanah benar-benar memberi manfaat nyata.

“Jika membutuhkan bantuan, silakan berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Termasuk bila ingin mengajukan pinjaman modal ke bank, masyarakat bisa memanfaatkan jalur komunikasi melalui komunitas perbankan maupun pemerintah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten,” pungkas Alkadri. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here