OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI.
Pelaku berinisial AS alias O (20), warga Kelurahan Manggujaya, Kecamatan Kayuagung, berhasil diamankan di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci pass, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar.
Kasus pencurian ini terungkap berawal dari laporan korban MM (43), yang pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, mendapati blower atau kipas AC miliknya telah hilang.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Diketahui, AS merupakan residivis kasus curat pada tahun 2021. Ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah di Kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja, RSUD Kayuagung, rumah di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol, kantor di sebelah GOR Perahu Kajang, serta sebuah rumah kosong di Kelurahan Paku.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres OKI dalam menindak tegas pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku telah kami amankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” tegas Kapolres. (Ludfi)

































