OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Melalui surat tersebut, BKN memperpanjang waktu pemberkasan, khususnya untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH yang semula ditutup pada 15 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara itu, usul penetapan NI PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 September 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Fery Wijaya SH MH mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pemberkasan.
“Masyarakat tidak perlu tergesa-gesa, apalagi mencoba mempercepat pengurusan SKCK dengan iming-iming uang tambahan. Semua proses SKCK berjalan sesuai aturan resmi, tanpa pungutan diluar ketentuan,” tegas IPTU Fery Wijaya, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, pelayanan SKCK saat ini telah ditingkatkan. Tidak hanya dibuka pada hari kerja, pelayanan juga tersedia pada hari Sabtu dan Ahad. Bahkan, jam kerja petugas diperpanjang hingga malam hari demi memudahkan masyarakat melengkapi berkas PPPK.
Selain di Polres, lanjut dia, masyarakat juga bisa mengurus SKCK untuk keperluan PPPK di Polda Sumsel.
“Dengan adanya perpanjangan waktu dari BKN serta optimalisasi layanan kepolisian, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir atau terburu-buru. Seluruh proses dapat dilakukan dengan tertib, lancar, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi,” pungkasnya. (Ludfi)