Beranda Hukum & Kriminal Buronan Kasus Penggelapan di Palembang Tertangkap Setelah 11 Tahun Kabur

Buronan Kasus Penggelapan di Palembang Tertangkap Setelah 11 Tahun Kabur

84
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Terpidana Heriyanto Bin Rustam ditangkap pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik tahun 2006 milik H. Lukman Hakim. Kasus ini terjadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang, dan dilakukan bersama terpidana lain bernama Emil Zafata.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, ia menghilang sebelum menjalani hukuman dan ditetapkan sebagai DPO Kejari Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menjelaskan, penangkapan berawal dari pemantauan Tim Tabur pada Selasa (12/8/2025) yang mendeteksi keberadaan Heriyanto di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Setelah dilakukan pembuntutan, pada Rabu malam posisi terpidana bergeser ke Jalan Bambang Utoyo.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket. Meski sempat melakukan perlawanan, petugas sigap mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Heriyanto kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi yang kedelapan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang 2025. Kejaksaan mengimbau DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar,” tegasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here