JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dapat terjadi karena berbagai kebutuhan. Misalnya melalui jual beli, pemasukan hak ke dalam akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Seluruh peralihan hak wajib melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama kini dapat dengan mudah diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat bisa mengecek alur balik nama lewat Sentuh Tanahku, mulai dari syarat dokumen yang diperlukan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama di BPN ditentukan dari nilai dan luas tanah. Dalam Sentuh Tanahku juga tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik tanah untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebagai panduan singkat, pemilik tanah dapat membuka laman utama aplikasi lalu memilih menu “Layanan”, kemudian submenu “Info Layanan”. Di dalamnya tersedia berbagai opsi layanan pertanahan, termasuk informasi mengenai “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam proses balik nama untuk peralihan hak pewarisan, terdapat sedikitnya delapan persyaratan, yaitu:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa dengan meterai cukup.
- Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notariel.
- Bukti lunas pembayaran pajak atas tanah warisan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti lunas Surat Setoran BPHTB (SSB).
Khusus peralihan hak pewarisan, biaya BPHTB wajib dibayarkan oleh penerima objek waris.
Selain fitur simulasi biaya balik nama, aplikasi Sentuh Tanahku juga menghadirkan layanan lain yang bisa diakses langsung melalui gawai masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun Playstore. (*)