Beranda Nasional Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah se-Lampung, Menteri Nusron Dorong Pembebasan BPHTB untuk...

Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah se-Lampung, Menteri Nusron Dorong Pembebasan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu

43
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.

Hal ini disampaikan Nusron saat menghadiri rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pembebasan BPHTB dapat mempercepat sertipikasi tanah yang selama ini terkendala biaya, meskipun warga telah memiliki peta bidang.

“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat agar punya kepastian hukum, saya mohon kepada Bapak-Ibu sekalian, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu. Supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan, dari total bidang tanah di Provinsi Lampung, sekitar 83,84 persen telah terdaftar dan 70,27 persen telah bersertipikat. Masih terdapat potensi penyelesaian sekitar 13 persen, yang bisa dipercepat melalui kebijakan pembebasan BPHTB.

Untuk tetap menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani rakyat, Nusron mengusulkan integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, integrasi ini akan meningkatkan akurasi data dan potensi penerimaan pajak daerah.

“Banyak tanah belum tercatat dalam NJOP atau belum terdaftar di Dispenda. Ada pula NJOP yang menyebut dua hektare, padahal sertipikatnya 15 hektare. Kalau datanya terintegrasi, tidak mungkin ada yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat untuk melegalisasi tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong masyarakat untuk menyertipikatkan aset mereka.

“Kami mohon dukungan pemda untuk menggerakkan masyarakatnya agar sadar pentingnya sertipikasi tanah wakaf, tempat ibadah, atau yayasan, selama pemohonnya merupakan subjek hukum yang sah,” imbuhnya.

Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa persoalan lahan masih menjadi kendala utama dalam menarik investasi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri.

“Setiap ada calon investor, yang pertama ditanyakan pasti soal lahan. Tapi kita masih terkendala masalah kepemilikan dan penguasaan. Karena itu, kami dorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR agar pengelolaan ruang dan lahan lebih terintegrasi dan jelas,” kata Mirzani. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here