Beranda Nasional Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah...

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

17
0
BERBAGI

SAMARINDA, BERITAANDALAS.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).

Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

“Saya sengaja mengundang bapak/ibu sekalian untuk berbicara dari hati ke hati mengenai persoalan sertipikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.

Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum di masa mendatang.

“Jangan sampai masjid, tempat ibadah yang merupakan rumah Allah, justru bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tanah wakaf sering muncul ketika nilai tanah meningkat seiring perkembangan ekonomi dan pembangunan, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Pulau Jawa yang terdampak proyek infrastruktur nasional.

Berdasarkan hasil penelusuran data nasional, Nusron menemukan masih rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi, termasuk di Kalimantan Timur.

“Untuk masjid, baru sekitar 21%, sedangkan musala sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang tanah, baru 291 yang memiliki sertipikat,” ungkapnya.

Untuk itu, Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait memperkuat sinergi dalam percepatan layanan sertipikasi. Ia menekankan pentingnya peran berbagai elemen, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta lembaga keagamaan lainnya.

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat tuntas dalam waktu dua tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.

Selain itu, ia menyoroti masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi ini kerap menjadi kendala dalam proses sertipikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini sering sekali terjadi,” ungkapnya.

Menutup pertemuan, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti data yang sudah ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan.

“Saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita atasi persoalan ini secara gotong royong,” serunya.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad. Hadir pula pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid (BKMM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), perwakilan Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here