OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dugaan praktik manipulasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer kembali mencuat ke publik, setelah dua nama honorer, Alda dan Amelia, ramai diperbincangkan warga. Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pemerintahan di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Informasi yang dihimpun BeritaAndalas.com, Selasa (8/7/2025) menyebutkan, Alda mulai bekerja pada Mei 2024, sementara Amelia baru bertugas pada 7 Juli 2025. Namun dalam data SK, keduanya diduga tercatat dengan tanggal mundur, seolah telah mengabdi jauh sebelum mereka benar-benar mulai bekerja.
Lebih mengundang tanda tanya, Alda dan Amelia disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Sekretaris Camat Jejawi, Harfein. Hal ini memunculkan dugaan praktik nepotisme yang dibungkus dengan manipulasi administrasi.
SK yang diduga dimanipulasi tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Jejawi, Sulaiman, dan menjadi dasar pencairan honorarium yang bersumber dari uang rakyat.
“Ini ketidakadilan bagi pemuda-pemudi Jejawi yang sudah lama mengabdi namun tak kunjung diangkat resmi. Tiba-tiba muncul nama keluarga pejabat dengan SK mundur. Ini melukai rasa keadilan,” kata seorang warga kepada BeritaAndalas.com.
Manipulasi SK bukan sekadar keteledoran administrasi, melainkan cerminan mentalitas birokrasi yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga. SK mundur berpotensi melanggar asas keadilan, integritas, dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus membuka celah untuk merugikan keuangan daerah.
Lebih jauh, kasus ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah kecamatan. Jika terbukti benar, ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta membuka potensi kongkalikong antarpejabat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
BKPSDM dan Inspektorat OKI Harus Tegas
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) serta Inspektorat OKI. Membiarkan praktik manipulasi SK sama saja dengan membiarkan terjadinya kebocoran anggaran daerah dalam bentuk honorarium kepada pihak-pihak yang tidak sah.
Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang sejak Januari 2025.
“Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek. Pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sudah dilarang adanya pengangkatan honorer baru,” ujar Antonius.
Penjelasan Camat Jejawi
Saat dikonfirmasi, Camat Jejawi, Sulaiman, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.
“Kalau soal hubungan keluarga, saya juga kurang tahu karena saya pendatang dan baru bertugas di Jejawi sekitar 2,5 tahun. SK atas nama Alda, sudah saya cek, tamat pada 1 Agustus 2023. Untuk Amelia, SK-nya belum dibuat karena dia baru masuk kerja hari ini, dan memang ayahnya yang datang menitipkan anaknya untuk belajar bekerja di kantor kecamatan,” jelasnya.
DPRD OKI Harus Turun Tangan
DPRD OKI, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan, didesak untuk memanggil Camat Jejawi dan BKPSDM guna mengklarifikasi prosedur rekrutmen honorer di Kecamatan Jejawi. Hal ini untuk memastikan proses perekrutan sesuai asas keadilan dan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan warisan keluarga. Jika kepala wilayah sudah bermain-main dengan manipulasi data honorer, publik sulit berharap pelayanan berjalan profesional di tingkat bawah.
“Rakyat membayar pajak bukan untuk menggaji keluarga pejabat, tapi untuk mereka yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegas seorang warga.
Rakyat Tidak Boleh Diam
Kasus dugaan manipulasi SK honorer di Kecamatan Jejawi ini bukan sekadar isu sensasi, melainkan cermin masih jauhnya keadilan dalam sistem perekrutan tenaga honorer di tingkat desa dan kecamatan.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan mematikan semangat generasi muda untuk mengabdi secara jujur di kampung halamannya sendiri. (Ludfi)