JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Langkah ini ditempuh guna mewujudkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif.
“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus dipercepat agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan terpadu atau spatial planning policy,” ujar Suyus saat menjadi penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/7/2025).
Suyus mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW telah ditetapkan, sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam proses penyusunan.
Selain itu, sebanyak 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga telah disusun, dengan 367 di antaranya telah ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” katanya.
Kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya dalam konteks kebijakan daerah terkait tata ruang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin turut menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif. Ia menilai paradigma penataan ruang telah bergeser dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang menekankan pada kemudahan perizinan berbasis risiko.
“Dalam konteks ini, regulasi penataan ruang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi. Namun semangat deregulasi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, yang menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah. Ia menilai penyusunan Perda harus selaras dengan kebijakan nasional, namun regulasi pusat juga perlu mengakomodasi kepentingan dan karakteristik masing-masing daerah.
Acara ini turut dihadiri para gubernur se-Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, organisasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, serta perwakilan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. (*)