JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dukungan penuh terhadap program swasembada pangan di kawasan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dukungan itu diwujudkan dengan menjamin pengukuran tanah hasil pelepasan kawasan hutan dilakukan secara presisi.
Hal tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional wilayah Wanam Papua Selatan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan yang dilepas itu sekitar 451 ribu hektare. Kemudian dilakukan pengukuran, karena soal presisi ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, dari total 451 ribu hektare tersebut, sebanyak 266 ribu hektare dialokasikan di Wanam, Papua Selatan. Namun setelah pengukuran, yang disetujui hanya 263.984 hektare karena sebagian masuk dalam kawasan sungai dan rawa.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah terus memperkuat tata kelola pembangunan kawasan swasembada pangan di Wanam dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan.
“Mulai dari penataan tata ruang, pengaturan Hak Guna Usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya disiapkan agar kawasan ini berdiri di atas langkah-langkah yang berprinsip pada pemberdayaan, kearifan lokal, dan keberlanjutan,” jelas Zulkifli.
Ia berharap kawasan Wanam ke depan tidak hanya menjadi lumbung pangan, tetapi juga mampu mendukung ketahanan energi nasional.
“Tidak hanya beras, di sini juga akan dikembangkan etanol dari tebu dan singkong, serta biodiesel B-50 dari kelapa sawit,” tambahnya.
Rakortas tersebut dihadiri sejumlah menteri, kepala badan, dan perwakilan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya. (*)