Beranda Ogan Kemering Ilir E-Parkir RSUD Kayuagung Resmi Beroperasi, Pendapatan Retribusi Kini Lebih Transparan

E-Parkir RSUD Kayuagung Resmi Beroperasi, Pendapatan Retribusi Kini Lebih Transparan

30
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Sistem parkir elektronik (e-parkir) yang mulai diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung resmi diluncurkan pada Jumat (24/10/2025) pagi.

Kebijakan sistem parkir ini bertujuan untuk menata pengelolaan, mencegah kehilangan kendaraan, serta meningkatkan pelayanan bagi pasien dan keluarganya.

Disela kegiatan launching e-parkir, Sekda OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si mengatakan, inovasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang perparkiran.

“Karena selama ini pengelolaannya tidak jelas, termasuk besaran tarif parkir, keamanan, dan juga maraknya pungli. Hal ini yang mendasari diterapkannya sistem e-parkir, yang diharapkan ke depan semakin baik, serta hasil retribusi parkir disini juga makin transparan,” ujar Sekda.

Ia menambahkan, dalam sistem e-parkir sudah diatur mengenai besaran tarifnya. Adapun hasil pendapatan dari retribusi parkir ini akan masuk ke kas RSUD Kayuagung sebagai pendapatan BLUD.

“Harapannya, dengan pengelolaan yang baik, hasil pendapatannya juga bisa optimal bagi RSUD Kayuagung. E-parkir yang diterapkan disini menjadi contoh; jika berhasil, Bapak Bupati menginginkan sistem ini dapat diterapkan pula di tempat lain. Misalnya di Disdukcapil, Shopping Centre, dan mungkin juga di kawasan Lapangan Segitiga Emas,” tandasnya.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten OKI.

Ditambahkan oleh Direktur RSUD Kayuagung, dr. Tito Aristian M.K.M, dengan adanya sistem parkir elektronik, area parkir akan menjadi lebih tertib dan rapi, serta kendaraan yang keluar-masuk dapat dipantau dengan mudah.

“Sehingga potensi pencurian dapat ditekan. Keluarga pasien juga diharapkan lebih tenang karena adanya jaminan keamanan kendaraan,” tandasnya.

Penerapan sistem parkir ini, jelas dia, merupakan hasil lelang terbuka yang dimenangkan oleh PT Trikarya Citra Cemerlang sebagai pengelola parkir dengan masa kontrak lima tahun ke depan.

Mengacu pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2025, tarif parkir baru ditetapkan sebagai berikut:

  • Mobil: Rp3.000 untuk satu jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, maksimal Rp20.000 per 24 jam.
  • Sepeda motor: Rp2.000 untuk satu jam pertama, Rp1.000 per jam berikutnya, maksimal Rp10.000 per 24 jam.
  • Kendaraan keluarga pasien: tarif flat Rp20.000 per 24 jam untuk mobil dan Rp15.000 untuk sepeda motor, dengan akses keluar-masuk tanpa batas.

Pola bagi hasil, jelasnya lagi, seluruh pendapatan parkir yang dikumpulkan tiap bulan akan dibagi 70 persen untuk perusahaan sebagai biaya operasional dan keuntungan, sementara 30 persen sisanya masuk ke kas RSUD Kayuagung sebagai pendapatan BLUD.

“Skema bagi hasil ditetapkan dari total pendapatan parkir. Rumah sakit hanya menerima 30 persen, sementara 70 persen sisanya menjadi hak perusahaan sebagai pengelola, termasuk gaji karyawan dan biaya operasional lainnya yang ditanggung perusahaan,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here