JAKARTA, BERITAANDALAS.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Gerakan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah awal mewujudkan kepastian hukum atas tanah.
“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid. Kegiatan serentaknya digelar di 23 kabupaten/kota,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak secara aktif memasang tanda batas pada bidang tanah milik mereka.
“Ini bukan sekadar seremoni, melainkan ajakan agar masyarakat mengambil peran dalam menjaga hak atas tanahnya. Kita mulai dari hal paling sederhana: memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ujar Harison.
Adapun 23 kabupaten/kota yang menjadi lokasi pencanangan GEMAPATAS tahun ini meliputi:
- Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo
- Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya
- Luar Jawa: Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan); Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat); Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan); serta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
“Melalui GEMAPATAS, kita ingin mendorong semangat gotong royong agar masyarakat merasa memiliki tanahnya secara sah dan terlindungi oleh negara,” pungkas Harison. (*)