JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Hak Tanggungan (HT) merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek yang melekat di atasnya, untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Hingga Juni 2025, jumlah permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tercatat mencapai 426.625 berkas, menjadikannya salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat.
Guna menyosialisasikan lebih luas mengenai layanan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan HT khusus bagi debitur perorangan.
“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dijadikan jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur juga akan mengisi formulir permohonan sebagai bagian dari proses pengajuan. Selain itu, masyarakat akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nominal HT-nya,” ujar Harison dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, besaran biaya PNBP untuk HT adalah sebagai berikut:
- Hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
- Di atas Rp250 juta–Rp1 miliar: Rp200.000 per sertipikat
- Di atas Rp1 miliar–Rp10 miliar: Rp2.500.000 per sertipikat
- Di atas Rp10 miliar–Rp1 triliun: Rp25.000.000 per sertipikat
- Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000 per sertipikat
Pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang memberikan fasilitas kredit. Nantinya, pihak bank sebagai kreditur dan masyarakat sebagai debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang menjadi mitra Kementerian ATR/BPN. Data APHT ini kemudian akan masuk ke dalam sistem Kantor Pertanahan setempat.
Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang dijadikan jaminan akan diberi catatan Hak Tanggungan. Apabila utang telah dilunasi, maka catatan HT tersebut akan dihapus melalui proses yang disebut roya.
Apa Itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan atas sertipikat tanah yang menandakan bahwa utang debitur telah lunas. Pengajuan roya dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Setelah proses selesai, catatan HT di sertipikat akan dihapus, dan masyarakat akan memperoleh Sertipikat Elektronik versi terbaru yang telah bebas dari beban HT.
Bagi masyarakat yang sertipikat tanah dan HT-nya masih dalam bentuk analog, proses roya akan disertai konversi atau alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini nantinya dapat diambil langsung di loket Kantor Pertanahan setempat. Biaya roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat.
Sebagai informasi tambahan, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses royanya juga dilakukan secara elektronik. Sebaliknya, jika HT diajukan sebelum sistem elektronik berlaku, maka roya dilakukan secara manual di kantor pertanahan. Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan sistem HT Elektronik, sehingga proses roya juga dilakukan secara digital. (*)