PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2020–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (28/10/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Samsul bin Simin, yang diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Sidang yang berlangsung di Ruang Tipikor tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dengan anggota Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI yakni Ulfa Nauliyanti SH dan Nico Haryadi SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut agar Samsul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.187.263.900.
Jaksa menyatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada bukti kuat bahwa terdakwa telah menggunakan sebagian dana desa tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH membenarkan jalannya sidang dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Ludfi)

































