Beranda Hukum & Kriminal Kades Pematang Panggang Tak Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: Dinas PMD OKI Sudah Tepat,...

Kades Pematang Panggang Tak Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: Dinas PMD OKI Sudah Tepat, Hormati Asas Hukum

24
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Polemik terkait tidak dinonaktifkannya Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial IH, meski telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu, mendapat tanggapan dari tim penasihat hukumnya.

Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum IH dari Kantor Hukum Putra Penutup, yakni Novi Yanto,SH dan Andi Wijaya SH menegaskan, bahwa langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai sikap Dinas PMD OKI sudah tepat dan proporsional. Tidak ada kekeliruan dalam langkah administratif yang diambil karena proses hukum klien kami masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Novi Yanto, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan ini membantah anggapan sejumlah pihak yang berpendapat bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana di atas lima tahun seharusnya diberhentikan sementara.

Menurut tim kuasa hukum, penafsiran tersebut dinilai terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan asas-asas fundamental dalam sistem hukum di Indonesia.

“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Klien kami belum tentu bersalah karena proses hukum masih berlangsung. Tidak sepatutnya ada tekanan untuk memberhentikan secara tergesa-gesa,” ujar Andi Wijaya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa IH justru merupakan korban dalam perkara ini, karena sebelumnya telah melaporkan dugaan penipuan terkait ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Klien kami telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/IV/2025/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tertanggal 10 April 2025,” tambah Novi.

Meski IH masih aktif secara administratif, tim kuasa hukum menekankan bahwa kewenangan dan fungsinya telah dibatasi secara signifikan sebagai bentuk kehati-hatian dari pihak pemerintah.

“Klien kami tidak dapat mencairkan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, kendali strategis dan fiskal sudah dibekukan sebagai langkah preventif dari Dinas PMD OKI,” terangnya.

Terkait Pasal 41 UU Desa yang kerap dijadikan dasar pemberhentian sementara, pihak kuasa hukum menilai pasal tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Kepala daerah memiliki diskresi dalam menetapkan kebijakan, termasuk mempertimbangkan faktor sosial dan stabilitas desa. Norma hukum tidak hanya soal teks, tapi juga menyangkut etika dan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Andi.

Sebelumnya, Dinas PMD OKI juga telah menegaskan bahwa langkah pemberhentian akan dilakukan jika proses hukum terhadap Kades IH telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, pembatasan kewenangan telah diterapkan guna menjaga akuntabilitas, sambil tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here