Beranda Ogan Kemering Ilir Kejari OKI Kawal Dana Desa, MoU Ditandatangani Bersama 314 Kades

Kejari OKI Kawal Dana Desa, MoU Ditandatangani Bersama 314 Kades

107
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Agar dana desa (DD) benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) siap mengawal proses pemanfaatan anggaran yang berasal dari APBN tersebut.

Karena itu, melalui Ketua Forum Kades Kabupaten OKI Bambang Irawan dan disaksikan oleh 314 kepala desa se-Kabupaten OKI, dilaksanakan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (7/8/2025) siang.

Penandatanganan MoU antara Kejari OKI dengan para kades se-Kabupaten OKI tahun 2025 ini digelar di Pendopoan Kabupatenan OKI, disaksikan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE M.Si, Kapolres OKI, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI, serta para Kepala OPD.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BNNK OKI Agusniarti ST M.Kes berharap dan berpesan agar pemanfaatan dana desa juga mencakup upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa, yang bisa diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa,” ucap Agusniarti.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH berharap tidak sampai ada penegakan hukum terkait dana desa. Ia mengimbau agar para kepala desa benar-benar memanfaatkan dana desa untuk membangun Kabupaten OKI, dimulai dari desa masing-masing.

“Bagi semua kades, jangan paksa kami untuk menegakkan hukum. Jika sampai itu terjadi, ceritanya sudah lain. Baru-baru ini saja sudah ada contoh, seorang mantan kades yang tersandung kasus korupsi telah diamankan,” tegas Kapolres.

Kajari OKI H. Sumantri SH MH menyatakan, bahwa pembangunan desa harus benar-benar dilaksanakan. Sebab, anggaran dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kemakmuran masyarakat.

“Ingat, bukan untuk pribadi, tetapi demi kemakmuran desa. Maka buatlah kebijakan yang berpihak kepada desa dan warganya. Disini, Kejaksaan hadir sebagai pengawal. Khusus untuk desa, kami memiliki bidang Datun dan Intelijen,” tegasnya.

Sumantri berharap hal serupa tidak terjadi di wilayah Kabupaten OKI. Ia mencontohkan, saat menjabat Kajari di Timor Tengah Selatan, ada kepala desa yang harus dipenjara karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

“Itu tak perlu terjadi, jika pemanfaatan dana desa dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ingat, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus jeratan hukum. Karena itu, Kejaksaan akan mengawal dana desa agar sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia mengimbau agar dana desa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selain itu, setiap pembangunan harus melalui tim verifikasi, agar hasil pembangunan sesuai spesifikasi dan dapat bertahan lama.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyampaikan harapannya agar tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran, dapat berjalan baik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa.

“Harapannya kita sukses dalam memimpin, tanpa hal-hal negatif. Tapi semua itu kembali kepada diri masing-masing. Jika melenceng, maka harus tanggung akibatnya. Harus ada komitmen sejak awal dalam pengelolaan. Di sini, kita saling mengingatkan,” ujar Muchendi.

Ia juga mengimbau agar dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin. Menurutnya, program pembangunan desa sebaiknya tidak dilakukan secara sepotong-sepotong.

“Misalnya pembangunan jalan, kalau bisa dimaksimalkan agar dampaknya lebih terasa bagi masyarakat,” ujarnya.

“Sesuaikan juga dengan program Bupati dan Wakil Bupati. Mudah-mudahan semua bisa sampai pada cita-cita dan harapan bersama. Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, harapannya desa bapak ibu bisa terkendali dengan aman dan nyaman, begitu juga pengelolaan anggarannya,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here