Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKI Serahkan Berkas Dua Kasus Korupsi ke PN Palembang

Kejari OKI Serahkan Berkas Dua Kasus Korupsi ke PN Palembang

27
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dua kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak lama lagi akan memasuki tahap persidangan. Hal ini ditandai dengan telah dilaksanakannya pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (7/7/2025).

Dua berkas perkara tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018 dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung serta belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

“Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Ulfa Nauliyanti SH MH didampingi Rendi Sandu SH selaku JPU dalam perkara dimaksud. Terdapat enam berkas perkara yang diserahkan kepada pihak PN Palembang Kelas 1A Khusus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH.

Dalam perkara Dispora OKI, jelas dia, terdapat empat terdakwa, yakni Imam Tohari SE MM M.Si (57) selaku Kabid Keolahragaan tahun 2022, Harun SH (52) selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda tahun 2022, Muslim S.Sos alias Uju (55) selaku bendahara periode Januari–Juni 2022, dan Aprilian Saputra (41) selaku Bendahara periode Juli–Desember 2022.

“Sedangkan dalam perkara Panwaslu OKI terdapat dua terdakwa, yakni Hadi Irawan SH MH (46) yang merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018, dan Ihsan Hamidi S.Pd M.Pd (51) yang saat itu menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI pada periode yang sama,” ungkapnya.

Perbuatan para terdakwa, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp212.840.000 dalam perkara Dispora, dan sebesar Rp748.340.000 dalam perkara Panwaslu,” terangnya.

Selanjutnya, tambah dia, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus agar kedua perkara tersebut dapat segera disidangkan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here