Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi di Cibinong

Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi di Cibinong

147
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM –  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) terpidana kasus korupsi, Leksi Yandi SP pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Chandra SH MH dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Leksi Yandi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pencegahan covid-19 di 34 desa yang tersebar dalam Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 734.778.813.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, Leksi Yandi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan dua tahun penjara akan dijatuhkan.

Buron Selama 1,5 Tahun

Leksi Yandi masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Permintaan pencarian dan penangkapan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Kronologi Penangkapan

Setelah berhasil melacak keberadaan Leksi Yandi, Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari OKUS dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI langsung melakukan pengamanan di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, saat terpidana sedang mengisi bahan bakar.

Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa hambatan. Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (5/2/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS membawa Leksi Yandi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menindak tegas para pelaku yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here