Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Serahkan Kasus ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari OKI

Kejati Sumsel Serahkan Kasus ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari OKI

16
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tim penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Kedua tersangka tersebut yakni BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Dan EF, warga sipil yang diduga turut serta membantu aksi tersangka BA.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, setelah tahap II ini, JPU Kejari OKI akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Jaksa Gadungan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi, dengan dalih mampu membantu menyelesaikan berbagai perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Dalam menjalankan aksinya, BA dibantu oleh EF yang turut serta mengatur pertemuan dan komunikasi dengan korban, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemda OKI.

Perbuatan keduanya diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here