Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Triliunan, Kerugian Negara Capai Rp1,18...

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Triliunan, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

20
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus besar. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Selatan, Senin (10/11/2025).

Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keenam tersangka tersebut yakni WS selaku Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang), MS selaku Komisaris PT BSS (2016–2022), DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013), ED selaku Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2010–2012), ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013) dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2011–2019).

Sebelumnya, keenam orang ini telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. Sedangkan WS belum dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyidikan, estimasi kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun. Namun, setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506,15 miliar, kerugian negara yang tersisa diperkirakan Rp1,183 triliun.

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS melalui Direktur WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,856 miliar. Dua tahun kemudian, pada 2013, PT SAL juga mengajukan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar kepada kantor pusat bank plat merah di Jakarta.

Dalam praktiknya, direktur perusahaan aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memperlancar pencairan kredit tersebut. Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisis kredit, termasuk ketidaksesuaian agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan awal.

Selain kredit investasi, PT SAL dan PT BSS juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan rincian total plafon PT SAL Rp862,25 miliar, serta total plafon PT BSS Rp900,666 miliar. Akibat penyimpangan tersebut, seluruh fasilitas pinjaman kini berstatus kolektabilitas 5 (macet). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here