TIMOR TENGAH SELATAN, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang adil, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan pentingnya peran kementerian sebagai penggerak utama dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, sosialisasi serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.
“Ini adalah bukti keseriusan Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” tambahnya.
Dari hasil identifikasi awal, masyarakat adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare.
“Langkah selanjutnya adalah penunjukan dan kesepakatan batas, dilanjutkan dengan pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang. Proses ini akan terus kita kawal,” jelas Deni.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa Suku Boti dipilih menjadi salah satu target kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat pada tahun 2025. Pemilihan ini didasarkan pada masih kuatnya eksistensi adat Suku Boti serta kesesuaiannya dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan muncul cahaya baru untuk menyelesaikan persoalan terkait tanah ulayat. Saya juga mengimbau masyarakat adat agar menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanah sesuai kaidah hukum adat, sekaligus menjaga alam demi kesejahteraan bersama,” ujar Eduard.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Eduard Markus Lioe.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, serta menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (*)



































