SUNGAI PENUH, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Komitmen tersebut dirumuskan ke dalam tiga prinsip dasar yang disampaikan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis (11/9/2025).
“Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Tidak ada sama sekali maksud untuk menghapus hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat menjadi wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional.
“Sinergi ini mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dihadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara. Pendaftaran dan sertipikasi justru memberi jaminan keamanan atas tanah ulayat di masa depan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” jelasnya.
Apresiasi terhadap langkah tersebut turut disampaikan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Menurutnya, tanah ulayat merupakan kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis serta sosial tinggi.
“Tanah ulayat bukan hanya aset fisik, tetapi juga simbol identitas, keberlanjutan hidup, serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang terpelihara turun-temurun. Kita patut bersyukur proses ini telah dimulai, karena merupakan capaian penting yang harus kita syukuri bersama,” kata Azhar.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat untuk bergotong royong mendorong pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rezka Oktoberia juga menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan dilakukan bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Acara ditutup dengan diskusi bersama masyarakat hukum adat yang dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (*)