Beranda Nasional Kenali Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah Bagi Pemegang Hak

Kenali Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah Bagi Pemegang Hak

4
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan dalam berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian akan memiliki sertipikat baru. Setelah pemecahan, sertipikat induk otomatis tidak berlaku,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan tertulis di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, serta sertipikat tanah induk akan dicatat bahwa telah dilakukan pemecahan.

Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Untuk mengajukan pemecahan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:

  • Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
  • Surat permohonan pemecahan
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan bukti lunasnya
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (khusus bagi pengembang)
  • Jika tanah berstatus warisan, pemohon juga wajib melampirkan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang serta menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Namun, tidak semua tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperbolehkan untuk bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here