Beranda Nasional Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Lindungi Tanah...

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

38
0
BERBAGI

BANJARBARU, BERITAANDALAS.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Ia menilai upaya tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat hukum adat.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN khususnya di Kalimantan Selatan telah menunjukkan kinerja yang baik,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Rifqinizamy menyebut, saat ini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Meski demikian, ia meyakini masih banyak wilayah lain yang juga memiliki tanah ulayat namun belum terdata secara resmi. Karena itu, ia mengimbau kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk berperan aktif dalam proses identifikasi dan perlindungan tanah adat tersebut.

“Kalau bisa kita lindungi dan identifikasi sejak awal, maka berbagai isu pencaplokan tanah adat oleh pihak swasta atau investor bisa diminimalkan. Kepastian hukum bagi masyarakat adat bisa ditegakkan sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tanah ulayat kerap muncul di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi. Untuk itu, identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya perlu dilakukan secara objektif guna memastikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh.

“Itulah urgensi dari sosialisasi hari ini. Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat harus menjadi prioritas,” pungkas Rifqinizamy. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here